Goo.co.id – Berikut ini cara membeli rumah yang aman dan menguntungkan. Bagi anda yang ingin membeli rumah, anda harus tau beberapa tips agar kamu tidak rugi.
Meskipun anda belum berencana membeli rumah dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui cara membeli rumah agar dapat pengetahuan yang penting untuk masa depan.
Yaps, selain fungsional, rumah juga jadi asset yang produktif karena nilainya selalu naik seiring berjalannya waktu. Namun jangan terjebak dengan Fomo ya karena membeli rumah perlu banyak yang perlu dipelajari untuk meminimalisir kerugian dan mendatangkan keuntungan.
Yuk pelajari cara membeli rumah agar kamu terhindar dari kerugian dan mendatangkan keuntungan.
Cara membeli rumah agar tidak rugi
Untuk anda yang ingin membeli rumah namun belum tau cara membeli rumah, yuk simak rangkuman ini agar terhindar dari kerugian.
1. Menyiapkan dana
Sebelum anda membeli rumah, tentunya anda harus menyiapkan dana terlebih dahulu. Namun kebanyakan orang belum mengetahui berapa besaran dana yang perlu disiapkan karena membeli suatu rumah ada beberpa biaya ekstra yang perlu dikeluarkan.
Terlebih jika anda ingin membeli rumah dengan skema pembayaran cicilan, ada beberapa biaya yang perlu anda keluarkan seperti di bawah ini
Uang booking
Jika anda hendak membeli rumah, anda akan dikenakan uang booking sebagai tanda jadi. Uang booking ini biasanya mempunyai nominal yang tak terlalu besar bahkan biasanya hanya 1 juta untuk rumah yang murah. Namun jika anda membeli rumah dari perseorangan, nominal uang boking ini bisa disesuaikan dengan pihak yang menjual rumah
Uang Muka / Down Payment
Setelah anda sepakat untuk membeli rumah tersebut dan sudah disetujui dari pihak kreditur, anda harus membayar uang muka atau DP (Down Payment). Uang muka ini adalah pembayaran secara tunai yang harus dibayarkan oleh pembeli. Uang muka untuk rumah biasanya berkisar 20-30% dari total harga rumah.
Cicilan
Cicilan adalah uang yang harus anda bayarkan setiap bulan jika membeli suatu rumah secara kredit. Besaran uang cicilan tergantung dari besaran DP dan tenor waktu yang sudah disepakati sejak awal. Semakin besar DP yang anda keluarkan, semakin kecil juga cicilan perbulannya, sebisa mungkin cicilan ini tidak lebih dari 1/3 total penghasilan anda.
2. Survei Lokasi
Lokasi adalah faktor yang sangat mempengaruhi dari segi harga, tingkat keamanan dan kenyamanan. Maka dari itu, anda harus pandai-pandai dalam memilih lokasi tempat rumah yang akan anda beli.
Pastikan lokasi rumah tersebut bebas dari banjir dan berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan dan lain-lain agar anda terhindar dari kerugian.
3. Cek harga pasaran
Ketika anda hendak membeli rumah di suatu tempat, jangan melihat dari satu penawaran saja. Anda harus mengecek harga rumah di sekitar wilayah tersebut agar anda tahu harga pasaran rumah di wilayah itu.
Anda bisa melakukan survey mencari penawaran rumah di sekitar wilayah itu secara online. Jangan sampai anda membeli rumah yang harga di atas pasaran.
4. Verifikasi Developer
Tips cara membeli rumah yang perlu anda lakukan adalah memverifikasi developer dari rumah yang akan anda beli. Karena ada beberapa developer yang tidak bertanggung jawab yang bisa menimbulkan kerugian bagi anda.
Kalau bisa pilih developer yang sudah berpengalaman minimal 5 tahun dan cek track record dalam segi hal waktu serah terima dan kualitas bangunan pada perumabahan sebelumnya.
5. Lihat Fasilitas
Fasilitas adalah faktor yang perlu diperhatikan sebelum anda memutuskan membeli rumah. Periksa fasilitas di sekitar lokasi seperti tempat ibadah, taman bermain, akses jalan yang mudah, tempat olahraga dan lain-lain.
Cek juga fasilitas lain yang bisa menunjang hidup di lokasi tersebut seperti rumah sakit, sekolah, tempat perbelanjaan, tempat pariwisata dan akses transportasi. Selain bisa menunjang kehidupan, fasilitas yang lengkap berpengaruh dalam kenaikan harga rumah dalam jangka waktu yang panjang.
6. Periksa surat kepemilikan tanah
Memeriksa surat pembelian tanah sangat penting untuk anda lakukan sebelum melakukan pembelian rumah. Dalam pembelian rumah ada 5 jenis sertifikat tanah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Anda perlu melakukan pengecekan dan pahami dengan betul status kepemilikan tersebut. Anda juga bisa berkonstultasi dengan notaris untuk masalah ini.
7. Tentukan tenor yang sesuai
Anda harus menentukan tenor yang sesuai dengan kondisi finansial anda. Semakin cepat tenor tersebut, makin besar cicilan yang harus anda bayar setiap bulan namun bunganya semakin sedikit.
Biasanya pihak bank menawarkan tenor mulai dari 5 hingga 30 tahun yang tentunya besaran bunganya berbeda dalam setiap tenor. Usahakan pilih tenor yang membuat cicilan bulanannya tidak memberatkan anda mengingat harus memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya.
8. Mengajukan KPR ke pihak bank
Setelah anda sudah menganalisis kondisi finansial anda untuk menentukan tenor waktu cicilan yang cocok, anda tinggal mengajukan KPR ke pihak bank. Dengan sistem pembayaran KPR ini akan memudahkan anda dalam membeli rumah tanpa harus menabung lebih lama lagi.
Saat mengajukan KPR ada beberapa berkas penting yang perlu disiapkan agar pihak Bank Indonesia menyetujui pengajuan anda. Beberapa berkas seperti Fotokopi KTP, kartu keluarga, kartu nikah, slip gaji, rekening koran lain-lain perlu anda siapkan.
9. Menyiapkan dana tambahan
Ada beberapa dana yang harus anda keluarkan ketika mengajukan KPR yakni biaya untuk pengecekan dan kelengkapan berkas oleh pihak bank yang tidak gratis.
Anda perlu mengeluarkan uang Rp 300.000 sampai Rp 750.000 pada tahap ini. Setelah itu anda harus membayar biaya provisi banyak sebesar 0,5%-1% dari total pinjaman. Tak hanya itu, anda juga harus membayar Rp 250.000- Rp 500.000 dari total pinjaman.
Untuk mencatatkan akta sertifikat tanah, anda juga harus mengunakan biaya jasa Notaris. Biaya notaris ini untuk mengecek sertifikat, perjanjian kredit, biaya balik nama, dan lain-lain.
Terakhir anda harus membayar pajak wajib untuk transaksi jual beli rumah. Pajak ini dikenal sebagai BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang besarnya 5 % x (harga transasksi- nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP). Untuk nominal NJOPTKP berbeda-beda dari setiap tempat yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.
10. Memastikan serah terima unit
Setelah transaksi dengan pihak bank dan developer usai, anda perlu bertanya kepada developer perihal serah terima unit rumah yang sudah anda beli. Pastikan juga kepada pihak developer apabila ada keterlambatan serah terima apakah ada kompensasi.
Nah itu beberapa cara membeli rumah yang perlu anda pelajari sebelum membeli rumah selain itu anda perlu membaca juga tips membeli rumah yang tepat dan menguntungkan. Membeli rumah bisa jadi keputusan tepat yang bisa dirasakan pada masa depan karena rumah adalah instrumen investasi yang menguntungkan.